Trend Pasangan Nikah 34 Tahun Sampai Punya 3 Anak Namun Baru Sadar Perkawinan Tak Sah, Bagaimana Hukumnya Dosakah?
Seorang pasangan yang menikah selama 34 tahun baru tahu bila pernikahannya tidak sah. Padahal keduanya telah dikarunianya tiga orang anak.
Kisah ini tiba dari Mohd Hasril Saleh (35). Dikutip dari mStar, Mohd Hasril sempat bercerita rumah tangganya. Dia berharap kisahnya ini bisa menjadi pelajar untuk warga.
Pasangan ini menikah tahun 1988. Rupanya ijab kabul mereka dianggap tidak lantaran dikala ijab kabul wali dari mempelai wanita menggunakan hakim wali. Pernikahan keduanya saat itu tidak mendapat restu dari ayah sang perempuan.
"Pernikahan mereka tidak sah karena dahulu mereka menggunakan wali hakim. Sebab ketika menikah dahulu, ayah si perempuan tidak setuju dengan ijab kabul itu. Suami putrinya adalah suami orang, jadi anaknya dipoligami," tulis unggahan yang dikutip mStar.
Jadi pasangan ini ambil jalan pintas menikah di Indonesia dan menggunakan wali aturan. Pernikahan mereka pun sederhana dan singkat," ucapnya.
Dalam TikToknya Mohd Hasril berkata ia membuat video itu nrimo alasannya adalah ingin memberikan pelajar kepada warga. Yang pasti, ijab kabul keduanya ini bukan alasannya adalah perceraian.
Saya buat video sebab nampak kurangnya pendedahan tentang ilmu rujuk dan cerai. Saya rasa ini tanggung jawab untuk saya kongsi. Mungkin orang lain berlainan cara dakwahnya, saya pula guna cara ini," ucapnya.

Belum ada Komentar untuk "Trend Pasangan Nikah 34 Tahun Sampai Punya 3 Anak Namun Baru Sadar Perkawinan Tak Sah, Bagaimana Hukumnya Dosakah?"
Posting Komentar