Ibu Sibuk Menduakan, Anaknya Menangis Dianiaya Disumpal Cabai, Dib4n.Ting Ke Lantai Hingga Te..W4s


 Seorang bocah berusia 2 tahun di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau tewas dianiaya ibu kandungnya. Pelaku dimengerti berinisial YN (34) warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ironisnya lagi, penganiayaan itu dilaksanakan bareng dengan laki-laki selingkuhannya berinisial RH (32). Atas tindakan yang dijalankan itu, kedua pelaku kini diamankan polisi dan terancam 20 tahun penjara. 

Advertisement

Advertisement

Kronologi kejadian

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan itu dikerjakan selama tiga hari, adalah sejak 23-25 April 2021 lalu. Kepada polisi, YN mengaku menganiaya anaknya alasannya adalah dianggap bandel atau sering menangis. 

Karena merasa kesal itu, korban sering ditampar dan dicubit hingga mengakibatkan memar di sekujur tubuhnya. Tak cuma YN, pria selingkuhannya berinisial RH itu juga melaksanakan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi. Sebab, korban dijambak dan dibanting ke lantai. 

Bahkan, korban juga pernah dijejali cabai mulutnya agar tidak menangis. "Tujuan RH memasukkan cabai ke lisan korban agar tidak menangis lagi. Apabila korban tidak membisu, barulah RH menampar dan mencubit badan korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dihempaskan ke lantai batu," sebut Hendra. 

Selain alasannya dianggap badung, alasan RH melakukan tindakan keji itu alasannya mengaku melihat ada roh jahat yang mengelilingi korban. "Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di badan korban," ungkap Hendra.

Dilaporkan oleh pihak RS Kasus penganiayaan itu terungkap ketika korban yang menderita luka parah dibawa ke rumah sakit oleh ibunya. Saat diperiksa, dokter curiga dengan luka lebam di sekujur badan korban. Meski sempat menerima perawatan medis, tetapi, karena luka yang diderita korban cukup parah karenanya bocah tersebut tak mampu diselamatkan nyawanya. 

Pihak rumah sakit lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis. "Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra. Atas perbuatan yang dikerjakan itu, kedua tersangka YN dan RH diamankan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Belum ada Komentar untuk "Ibu Sibuk Menduakan, Anaknya Menangis Dianiaya Disumpal Cabai, Dib4n.Ting Ke Lantai Hingga Te..W4s"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel